08 Januari 2018 Redaksi - Johan Nawawi alias Amzah dan pasangannya Sumiati alias Atik Cuk terjerat kasus narkotiksa. Pasangan Suami Istri pasutri ini disidang atas nyayian terdakwa terpisah, Agung Lismawati alias Debi, warga Pasar Pucang Anom Surabaya. "Kedua terdakwa Johan Nawawi dan Sumiati didakwa Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Neldy Denny dari Kejari Surabaya, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri PN Surabaya, Senin 8/1/2018. Dalam dakwaan dijelaskan, Johan Nawawi dan Sumiati menurut perkara No 3712/ SBY, dianggap bersalah karena menjual sabu-sabu paketan Rp 200 ribu ke Agung Lismawati. Di rumah pasutri kawasan Gubeng Kertajaya, anggota Reskoba Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti lain, yakni sabu berat nettonya 0,114 gram yang disembunyikan dari dalam botol permen. Satu buah dompet kain berisi enam pipet kaca bekas pakai masing-masing ada sisa sabu dengan berat keseluruhan netto 0,031 gram, beserta alat hisap. Barang haram tersebut didapat dari rekannya Ipung, yang kini jadi buruan polisi. Am
Iya, benar sudah diamankan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 17 paket sabu dengan berat 10.32 gram," ujarnya, Jumat (18/2/2022). Eka menambahkan, selain menyita BB sabu pihaknya juga mengamankan 500 sachet kosong, 1 buah botol bekas, 1 unit timbangan digital, 2 lembar uang tunai Rp. 200 ribu, 1 buah dompet, 1 buahBALIKPAPAN - Warga Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat berinisial RM 45 terpaksa harus dibekuk atas kepemilikan narkoba, persisnya Jumat 21/1/2022 lalu. Dari tangan RM, pihak berwajib mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik flip bening dengan berat 0,37 gram. Tidak hanya itu, kepolisian turut menyita barang bukti lain, di antaranya satu buah alat isap sabu, satu buah korek api, dan satu pipet kaca. Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menerangkan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat pihaknya tengah melakukan patroli rutin. Saat melintas di area lapangan Foni, sekira pukul WITA, anggota patroli berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Gerak-geriknya mencurigakan, yang kemudian diikuti dan diberhentikan oleh petugas. Baca juga Polisi Sebut Omzet Para Bandar Sabu di Padaelo Samarinda Seberang Rp 1,8 Miliar Baca juga Jajaran Polsek Sebulu Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Polisi Dapat 3 Poket Sabu Seberat 1,55 Gram "Setelah diberhentikan, dilakukan pengecekan kendaraan serta identitas. Tapi pelaku gerak-geriknya seperti gugup dan langsung dilakukan penggeledahan pada pakaian dan badannya," kata Kompol Totok Eko Darminto, Rabu 26/1/2022. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu buah plastik flip bening yang berisikan sabu dari tangan pelaku . Kompol Totok Eko Darminto menambahkan, barang bukti sempat mau dibuang karena merasa ketakutan. Namun saat diinterogasi, RM mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari orang yang tidak di kenal dengan harga Rp 100 ribu. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya tegas. Baca juga Drama Penangkapan Pengedar 2 Kg Sabu di Samarinda, Sempat Menabrak Petugas Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikurung karena polisi menjeratnya dengan Pasal 114 1 Sub 112 1 sub pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. * Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Laporan Wartawan Fristin Intan Sulistyowati SOLO - Sebanyak 562,7 gram sabu-sabu berhasil diamankan polisi di Kota Solo selama Agustus hingga September. Kasus tersebut merupakan himpunan dari 19 laporan yang diterima pihak polisi dan berhasil diamankan 21 tersangka. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan ada dua kasus paling menohok karena barang bukti yang ditemukan jumlahnya cukup berat. "Ada dua kasus menonjol dalam transaksi narkoba kali ini, yang menjualnya secara ecer atau dengan paket hemat," katanya saat konferensi pers, Rabu 8/9/2021. Baca juga Klarifikasi Kuasa Hukum Bantah Coki Pardede Suntikkan Sabu Lewat Anal, Sebut Ada Kesalahpahaman Baca juga Dicari Pembobol ATM Nasabah Bank Jateng Klaten, Kini Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Olah TKP "Paket hemat tersebut dijual AP 42 dengan berat total 4 gram," ungkapnya membeberkan. "Dari 4 gram dia pecah menjadi bagian kecil hingga 0,14 gram dan masing-masing paket hemat dihargai Rp 300 ribu," jelasnya. Ade juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Tersangka berhasil diamankan di Mojosongo dan sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama di tahun 2016," ungkapnya. Lalu yang kedua ada AM alias PJ yang menjual 525 gram sabu-sabu. Dirinya menjual sabu tersebut dengan cairan kemasan, dari ukuran 5 hingga 100 gram. "Pelaku kami amankan soal melakukan transaksi di kawasan ringroad Mojosongo," terangnya. Jumlah sabu-sabu yang mencapai lebih dari setengah kilogram tersebut merupakan kasus terbesar yang dipecahkan dalam kurun waktu 2020-2021. "Ini menjadi kasus terbesar dalam kurun waktu tidak hanya 2021 namun juga dari 2020," tegasnya.
Diamenuturkan mendapatkan paket besar dari seorang bandar, yang kemudian dia bagi menjadi paket kecil dengan berat 1 gram dan 0,5 gram. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu seberat 27,5 gram, sebuah handphone, sebuah motor, alat timbangan, kartu ATM, plastik klip, dan isolasi.
Home Kriminal Beli Sabu 200K, Remaja Asal Bandung ini Dihukum 4,5 Tahun 16 September 2022 1820 WITA Denpasar Dibaca 1310 Pengunjung Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Awang Fio Prayoga 21 yang di lakukan secara daring, Denpasar, - Awang Fio Prayoga 21 hanya bisa menyesali lantaran masih mengkonsumsi sabu. Bahkan paket hemat sabu 0,06 gram yang dibelinya seharga ribu, mengantarkannya ke jeruji besi selama 4,5 tahun penjara. Putusan hakim itu dibacakan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar yang kini kondisi serba tertutup rapat, walau jarang digelar sidang offline. Perbuatan terdakwa oleh Majelis Hakim terbukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI tentang Narkotik tahun 2009. Ketuk palu hakim ini sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut umum JPU I GST Lanang Suyadnyana,SH. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan," baca hakim Sukradana. Sebelum terdakwa menerima hukuman itu, sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan pukul Senin, 25 April 2022. Saat itu, remaja kelahiran Bandung Mei 2001 ini hendak mengkonsumsi sabu di sebuah penginapan Oyo Vin Stay yang terletak di Jalan Tukad Badung, Renon. Hanya saja sebelumnya, saat dirinya memesan sabu kepada seseorang bernama ADI, justru sudah terendus petugas. Hingga akhirnya diketahui keberadaan remaja ini untuk mengkonsumsi sabu. Sementara penjualnya yang bernama ADI justru belum disentuh petugas. Dari drama penggerebekan itu, petugas mengamankan satu paket sabu berat 0,06 gram, sebuah bong dan pipet. "Terdakwa mengaku mengambil lewat tempelan di sebuah posko di jalan Tukad Balian dekat pasar," sebut Jaksa Lanang dalam
EdarSabu, Kakek di Agam Ditangkap, 29 Paket Sabu Diamankan. Home. Edar Sabu, Kakek di Agam Ditangkap, 29 Paket Sabu Diamankan barang bukti berupa 29 paket sabu siap edar yang sudah dipacking dalam plastik kecil warna bening dengan berat 2,2 gram. satu buah timbangan digital merk pocket scalke dan uang tunai senilai Rp 200 ribu
Pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6. Foto Jonathan Devin/kumparanBareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan peredaran narkoba berbagai jenis. Pemusnahan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6."Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak gram, ekstasi sebanyak butir," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan."Kemudian Prekursor dengan berat gram, dan kapsul cafeinne sebanyak 200 butir," barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6. Foto Jonathan Devin/kumparanPemusnahan ini, kata Jayadi, dilakukan usai Kejaksaan Tinggi Kejati Banten menetapkan status penetapan barang bukti. Sekaligus sebagai bentuk transparansi pihaknya."Apabila belum mendapatkan status penetapan barang bukti narkotika dari kejaksaan para penyidik tidak akan melakukan proses pemusnahan barang bukti," lanjut, Jayadi menjelaskan, seluruh barang bukti itu didapat dari tujuh pengungkapan kasus dengan total 12 kasus yang berhasil diungkap itu dari periode April-Mei, para pelaku dikenakan Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6. Foto Jonathan Devin/kumparan
Masingmasing dengan berat 0,8 gram, 0,10 gram, 0,10 gram dan 0,13 gram, atau dengan total berat bersih 0,41 gram. Semua paketan sabu tersebut dibungkus dalam kertas rokok warna emas dan bungkus
Ra 35, diduga seorang pengedar narkoba diciduk petugas dari Polsek Kundur, Karimun, Jumat 29/5/2015 siang sekitar pukul WIB. Sabtu, 30 Mei 2015 1414 WIB IstimewaKapolsek Kundur, Kompol Basta Nababan tiga dari kiri menunjukkan Ra 35, terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kundur, Jumat 29/5/2015. Laporan Wartawan Tribun Batam, Rachta Yahya KARIMUN - Ra 35, diduga seorang pengedar narkoba diciduk petugas dari Polsek Kundur, Karimun, Jumat 29/5/2015 siang sekitar pukul diciduk, Ra baru saja selesai mandi di kediamannya, Batu Kilometer 7, Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan langsung dipimpin oleh Kapolsek Kundur yakni Kompol Basta Nababan."Saya yang langsung pimpin penangkapan, saat itu Ra baru saja siap mandi, sekitar pukul WIB operasi kami lakukan," kata Kompol Basta Nababan,Jumat 29/5/2015 Ra sebagai seorang pengedar tampak dari banyaknya barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas yakni 13 paket sabu siap edar terdiri dari paket kecil dan paket kecil berdasarkan keterangan Ra kepada petugas, dijual seharga Rp 200 ribu sedangkan paket sedang seharga Rp 400 pengakuan Ra, barang bukti sabu ia beli dari Tanjungbalai Karimun dari seseorang berinisial H. "Kalau ngedar katanya baru tiga bulan ini tapi kalau makai sudah 6 bulan belakangan. Tampaknya ia adalah pemakai yang naik kelas jadi pengedar," kata mengatakan, menurut pengakuan Ra, barang bukti berupa 13 paket sabu itu baru saja masuk Kundur sekitar dua hari lalu dari Tanjungbalai bukti sabu ditemukan petugas dari dalam saku celana Ra yang diletakkan begitu saja di atas kasur apakah Ra baru saja kembali dari menggelar transaksi jual-beli sabu, Kapolsek belum bisa memastikannya."Seperti yang sudah-sudah, selanjutnya pelaku dan semua barang bukti akan kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun di Tanjungbalai Karimun. Barang bukti lainnya yang kami amankan yakni satu unit handphone, kaleng bekas permen dan celana levis pelaku," ujar Basta mengakhiri.
Petugasmengamankan 7 paket narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 100 ribu berat bruto 1,03 gram, 7 paket sabu-sabu harga Rp.150.000 seberat bruto 1,18 gr, 7 paket sabu-sabu harga Rp.200 ribu berat bruto 1,33 gram. Lanjut 4 paket sabu-sabu harga Rp 300 ribu seberat bruto 0,89 gram, 2 paket sabu-sabu harga Rp 400 ribu, seberat bruto 0,56 gr, 3
Medan MPOL: Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Baru, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, mengamankan seorang tersangka narkoba.Tersangkanya Rinat Tarigan (31). Warga Jalan Bunga Ncole Kelurahan Kemengan Tani Kecamatan Medan Tuntungan ini diamankan usai membeli sabu di Jalan Setia Budi."Ya, benar ada tersangka sabu kita amankan," kata Kanit Reskrim PolsekPelakuSamsur diketahui merupakan pengedar sabu yang kerap mengedarkan sabu di Tanjungpinang, dengan harga kisaran harga dari 200 hingga 500 ribu per paket. Hingga saat ini , pelaku Ramses masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, serta dari hasil tes urine pelaku juga dinyatakan positif dLSM1U.